Muktamar NU ke-35 Dijadwalkan Agustus 2026, Persiapan Dimulai Juni
Agenda Nasional - Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Muktamar ke-35 yang akan diselenggarakan pada rentang waktu 1 hingga 5 Agustus 2026. Sebelum perhelatan akbar ini, serangkaian forum persiapan penting, yakni Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes), akan digelar pada bulan Juni untuk merumuskan agenda dan pokok-pokok pikiran yang akan dibahas dalam muktamar.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia menyatakan bahwa tanggal pasti Muktamar NU ke-35 telah ditetapkan, yaitu pada awal Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembahasan internal organisasi.
Mengenai lokasi penyelenggaraan muktamar, PBNU masih dalam tahap finalisasi. Beberapa daerah telah mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah, di antaranya Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, dan Jawa Timur. Gus Ipul menjelaskan bahwa pemilihan lokasi akan mempertimbangkan berbagai faktor krusial, termasuk aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, serta efisiensi waktu mengingat jeda sekitar dua bulan antara forum Munas/Konbes dan Muktamar. Keputusan akhir akan diambil melalui rapat koordinasi yang matang dengan mempertimbangkan segala aspek demi kelancaran acara.
Saat ini, fokus utama tim PBNU adalah pada persiapan teknis dan substantif muktamar. Hal ini mencakup pembentukan kepanitiaan, penyusunan materi, serta pendataan dan verifikasi peserta yang berhak hadir dan memberikan suara dalam muktamar. Struktur kepanitiaan Muktamar ke-35 dikabarkan telah rampung dan telah diserahkan kepada Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) resminya.
Pembahasan mendalam mengenai materi-materi yang akan menjadi agenda utama muktamar akan dilaksanakan melalui forum Munas Alim Ulama dan Konbes. Hasil dari kedua forum strategis inilah yang nantinya akan menjadi landasan dan bahan pokok pembahasan di arena muktamar. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebijakan dan keputusan yang komprehensif dan relevan dengan tantangan zaman.
Untuk memastikan kelancaran proses kepesertaan, PBNU terus berupaya mempercepat penyelesaian penerbitan SK bagi pengurus wilayah (PW) dan pengurus cabang (PC) NU. Gus Ipul menekankan bahwa seluruh proses penerbitan SK dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, setelah melalui tahapan penelitian dan penelaahan yang cermat. Ia membantah isu-isu yang beredar mengenai penolakan penandatanganan SK, menegaskan bahwa semua SK yang diterbitkan telah melalui proses yang jelas dan memenuhi syarat.
Gus Ipul mengharapkan agar seluruh jajaran pengurus di tingkat wilayah dan cabang dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menyambut Muktamar ke-35. Partisipasi aktif dan kontribusi pemikiran dari seluruh elemen NU sangat dibutuhkan untuk menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang akan membawa organisasi ke arah yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Terkait dengan kontestasi kepemimpinan PBNU, Gus Ipul menyerahkan sepenuhnya penilaian dan pemilihan calon ketua umum kepada para peserta muktamar, atau yang dikenal sebagai muktamirin. Ia juga menyatakan bahwa mekanisme pemilihan, termasuk kemungkinan adanya perubahan sistem, akan sepenuhnya menjadi kewenangan muktamirin untuk memutuskan.
Secara pribadi, Gus Ipul mengungkapkan bahwa ia belum memiliki niat untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU. Ia berpandangan bahwa ada banyak kader lain yang lebih memiliki kapabilitas dan kelayakan untuk memimpin organisasi sebesar NU. Baginya, saat ini ia merasa belum pantas untuk mengemban amanah sebagai ketua umum. Keputusan ini mencerminkan sikap rendah hati dan keyakinannya pada regenerasi kepemimpinan di tubuh NU.




