Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai: Fokus pada Disiplin Lalu Lintas dan Penindakan Pelanggaran
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah resmi memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan yang sering kali disebabkan oleh pelanggaran pengendara.
Dengan mengusung slogan “Jaga Jakarta agar lebih aman dan tertib”, pihak kepolisian berharap dapat mendorong kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara. Menurut data yang diperoleh dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), sebanyak 70% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelalaian manusia, yang menegaskan pentingnya peran pengemudi dalam menciptakan kondisi jalan yang aman.
Fokus Penindakan Pelanggaran
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada sembilan jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya:
- Pengendara Ranmor yang Melawan Arus (Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ)
- Pengendara Ranmor yang Masih di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UU LLAJ)
- Pengendara Ranmor yang Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UU LLAJ)
- Pengendara yang Menggunakan HP Saat Berkendara (Pasal 283 UU LLAJ)
- Pengendara yang Dalam Pengaruh Alkohol (Pasal 311 UU LLAJ)
- Pengemudi Mobil yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Pasal 289 UU LLAJ)
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tidak Sesuai Ketentuan (Pasal 280 UU LLAJ)
- Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ)
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Melalui Traffic Management Centre dan unit lapangan, aparat kepolisian akan melakukan penindakan secara langsung serta menggunakan sistem E-TLE untuk mendeteksi pelanggaran secara digital.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, dan menggunakan perlengkapan berkendara sesuai standar. Edukasi dan penindakan akan dilakukan secara seimbang untuk menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan aman.




