Panduan Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
Sumber Foto: bansos.medanaktual.com
Sosial

Panduan Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan

Contents

Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK

Sumber

7 Langkah Mudah Mengaktifkan Kembali PBI-JK yang Nonaktif. Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengalami penonaktifan, sebagai langkah untuk memastikan bantuan disalurkan secara lebih tepat.

Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan. Kepesertaan PBI-JK hanya dipindahkan dari kelompok yang mampu di desil 6–10 DTSEN ke kelompok yang kurang mampu di desil 1–5, berdasarkan usulan dari masyarakat dan lembaga pemerintah setempat.

Dengan cara ini, jumlah peserta PBI secara keseluruhan tetap pada angka 96,8 juta orang tanpa adanya pengurangan. Proses pemindahan ini sebenarnya sudah dimulai sejak Mei 2025 dan dilaksanakan secara bertahap.

src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376″

crossorigin=”anonymous”>

Bagi masyarakat yang terkena dampak tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat melakukan reaktivasi cepat mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Reaktivasi berarti mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang sebelumnya telah dinonaktifkan.

Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang kepersertaannya sempat terputus tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Proses reaktivasi sangat mudah dan cepat untuk diajukan, sehingga peserta tetap bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan secara gratis,” ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Reaktivasi diberikan kepada individu yang telah dinonaktifkan tetapi masih memerlukan perawatan kesehatan yang mendesak, seperti mereka yang menderita penyakit kronis, kondisi yang sangat serius, atau dalam situasi darurat medis yang dapat mengancam jiwa, dan termasuk dalam kategori tidak mampu.

Individu yang tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dapat melakukan reaktivasi, termasuk bayi dari ibu yang merupakan penerima PBI-JK yang kepesertaannya dihapus.

Selanjutnya, peserta PBI-JK yang telah dihapus tetapi ternyata masih berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, bisa diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 6 bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.

Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa mekanisme pengaktifan kembali penerima PBI-JK dilakukan melalui beberapa langkah.

Berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali PBI JK 2026:

Pelaporan awal

Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat hendak berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta PBI-JK harus melapor kepada Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali keanggotaan.

Verifikasi Dinas Sosial

Petugas dari Dinas Sosial akan memverifikasi informasi peserta.

Pembuatan surat dan input data

Dinas Sosial kemudian membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

Verifikasi Kemensos

Dokumen permohonan reaktivasi akan diverifikasi oleh petugas Kemensos.

Pelaporan ke BPJS Kesehatan

Dokumen yang sudah diverifikasi dan disetujui oleh Kemensos akan diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.

Reaktivasi

Jika BPJS mengabulkan permohonan tersebut, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Joko menegaskan bahwa Kemensos terus berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.

Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS telah mengidentifikasi peserta non-aktif yang mengalami penyakit kronis dan katastropik, yang mungkin mengancam keselamatan jiwa mereka, sehingga dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Sumber

https://kumparan.com/kumparannews/7-langkah-mudah-reaktivasi-pbi-jk-yang-dinonaktifkan-26mdoJGP4uC/full

Tags: 7 Langkah Mudah Mengaktifkan Kembali PBI-JK yang Nonaktif Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional PBI JK Pelaporan awal Pelaporan ke BPJS Kesehatan Pembuatan surat dan input data Pengajuan ke Dinas Sosial Reaktivasi SIKS NG Verifikasi Dinas Sosial Verifikasi Kemensos

Bes Nugraha

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Link DANA Kaget Rp36.000 Gratis Langsung Cair ke Dompet Digital

Link DANA Kaget Rp36.000 Gratis Langsung Cair ke Dompet Digital

Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu Siap Masuk Kantong, Coba Aplikasi Penghasil Uang Ini

Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu Siap Masuk Kantong, Coba Aplikasi Penghasil Uang Ini

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp331.000 Langsung Masuk Dompet Digital Malam Ini

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp331.000 Langsung Masuk Dompet Digital Malam Ini

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Cuan Hingga Rp315.000

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Cuan Hingga Rp315.000