Pembaruan Syarat Perpanjangan SIM di Majalengka: Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Diperlukan
KABAR MAJALENGKA – Masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 Ayat (5A).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, AKP Ruddy Sudaryono, SIK, MM, mengingatkan agar pemohon mempersiapkan semua syarat yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan. "Kami imbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan, termasuk bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar AKP Ruddy pada Selasa (15/7/2025).
Jadwal SIM Keliling Majalengka 2025
- Mal Pelayanan Publik (MPP) PRO Majalengka
Alamat: Jl. Siti Ahmad Yani Nomor 1, Depan SMAN 2 Majalengka
Hari: Senin, Rabu, dan Jumat
Waktu: Pukul 08.00 – 15.00 WIB - Satlantas Polres Majalengka
Alamat: Jl. KH Abdul Halim, Kota Majalengka
Hari: Selasa, Kamis, dan Sabtu
Waktu: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM 2025
- Fotokopi e-KTP dan KTP asli
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, sebagai berikut:
- SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
- SIM C, CI, CII: Rp 75.000
- SIM D, DI: Rp 30.000
Biaya Tambahan Lainnya
- Tes Kesehatan: Rp 35.000
- Tes Psikologi: Rp 100.000 (naik dari sebelumnya Rp 60.000)
- Asuransi: Rp 50.000
Layanan kesehatan dan psikologi tersedia di lokasi SIM keliling maupun Satpas. Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Majalengka dalam mengakses dokumen berkendara secara legal dan tertib administrasi.




