Pembaruan Syarat Perpanjangan SIM di Majalengka: Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Diperlukan
Sumber Foto: Kabar Majalengka
Jadwal Publik

Pembaruan Syarat Perpanjangan SIM di Majalengka: Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Diperlukan

KABAR MAJALENGKA – Masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 Ayat (5A).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, AKP Ruddy Sudaryono, SIK, MM, mengingatkan agar pemohon mempersiapkan semua syarat yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan. "Kami imbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan, termasuk bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar AKP Ruddy pada Selasa (15/7/2025).

Jadwal SIM Keliling Majalengka 2025

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) PRO Majalengka
    Alamat: Jl. Siti Ahmad Yani Nomor 1, Depan SMAN 2 Majalengka
    Hari: Senin, Rabu, dan Jumat
    Waktu: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
  • Satlantas Polres Majalengka
    Alamat: Jl. KH Abdul Halim, Kota Majalengka
    Hari: Selasa, Kamis, dan Sabtu
    Waktu: Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM 2025

  • Fotokopi e-KTP dan KTP asli
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat hasil lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, sebagai berikut:

  • SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 75.000
  • SIM D, DI: Rp 30.000

Biaya Tambahan Lainnya

  • Tes Kesehatan: Rp 35.000
  • Tes Psikologi: Rp 100.000 (naik dari sebelumnya Rp 60.000)
  • Asuransi: Rp 50.000

Layanan kesehatan dan psikologi tersedia di lokasi SIM keliling maupun Satpas. Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Majalengka dalam mengakses dokumen berkendara secara legal dan tertib administrasi.