Pembatasan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Bandung Barat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memberlakukan pembatasan operasional usaha pariwisata selama Ramadhan 1447 Hijriah dan Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 552 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Dalam SE tersebut, Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa selama Ramadhan, pelaku usaha dilarang menggelar aktivitas yang berpotensi mengganggu ibadah puasa. Larangan tersebut mencakup penyelenggaraan pesta, pertunjukan yang tidak sesuai norma, hingga penyediaan minuman beralkohol.
“Selama Ramadan, tidak diperkenankan mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa, termasuk pesta dan penyediaan minuman beralkohol,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.
Deni Supriatna/PR . #Jeje #BandungBarat #Puasa #Ramadan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Instagram: https://www.instagram.com/pikiranrakyat/ X: https://x.com/pikiran_rakyat Facebook: https://www.facebook.com/PikiranRakyatMediaNetwork Youtube: https://www.youtube.com/c/KoranPikiranRakyatAA77 TikTok: https://www.tiktok.com/@officialpikiranrakyat.




