Pemerintah Batang Larang Semua Tempat Hiburan Selama Ramadan
Agenda Nasional - BATANG, suaramerdeka-pantura.com - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) mengambil posisi tegas
melarang hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kepala Disparpora Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menegaskan kebijakan tahun ini bukanlah hasil negosiasi, melainkan murni penegakan aturan.
Dirinya menegaskan, tidak ada kompromi, tidak ada pelonggaran jam tayang, apalagi dispensasi bagi pengusaha hiburan selama bulan suci Ramadhan.
'' Kami tetap mengacu Peraturan Daerah (Perda). Perdanya sudah melarang tempat hiburan beroperasi saat bulan suci Ramadhan,'' ujar Kepala Disparpora Batang Ulul Azmi, Rabu (18/2).
Melalui ketegasan ini, Disparpora berharap umat Muslim di Kabupaten Batang dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan nyaman tanpa gangguan penyakit masyarakat (pekat). Dirinya menyampaikan, selama ini, kerap muncul anggapan bahwa tempat hiburan hanya perlu libur di pekan pertama Ramadan dan diperbolehkan buka kembali setelahnya dengan pembatasan jam. Namun, Ulul menutup rapat celah spekulasi tersebut. Ia mengaku enggan mengambil risiko dengan mengeluarkan kebijakan yang menabrak produk hukum daerah.
''Itu saya tidak berani. Sejak tahun kemarin saya tidak berani membuat surat (pengaturan jam buka-red) itu. Tahun kemarin juga tidak, tahun ini juga tidak. Saya sesuai Perda saja,'' tegasnya.
Landasan hukum yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Secara eksplisit, Pasal 11 ayat (2) huruf f dalam aturan tersebut mengharamkan operasional usaha hiburan selama bulan puasa dan hari besar keagamaan tanpa terkecuali.
Aturan ini menyasar berbagai jenis usaha hiburan yang tersebar di wilayah Batang. Beberapa di antaranya meliputi diskotik, karaoke, kelab malam, dan pub. Selain itu juga panti pijat, refleksi, serta mandi uap/spa, pusat kebugaran dan arena permainan ketangkasan. Bagi pengusaha yang berniat bermain "kucing-kucingan" atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi, Pemkab Batang telah menyiapkan sanksi yang tidak main-main.
'' Sesuai Pasal 15 Perda tersebut, pelanggar bisa dijerat pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 50.000.000. Ancaman pencabutan izin usaha secara permanen juga akan dilakukan pada mereka yang nekat melanggar,'' tegasnya.




