Pemerintah Tegaskan Dasar Hukum Diskresi Presiden dalam Penetapan Bencana
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Pemerintah Tegaskan Dasar Hukum Diskresi Presiden dalam Penetapan Bencana

Agenda Nasional - Dibaca: 9179

Pemerintah Jelaskan Diskresi Presiden dalam Penetapan Bencana Nasional

Print

JAKARTA, HUMAS MKRI – Presiden/Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membantah dalil para Pemohon Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menyebutkan adanya diskresi luas tanpa batas Presiden yang tidak menetapkan bencana banjir dan/longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional. Hal tersebut disampaikan Bahtiar dalam sidang pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden pada Kamis (26/2/2026).

"Tidak benar apabila dikatakan bahwa penetapan status bencana sepenuhnya berada dalam ruang subjektivitas tanpa parameter hukum," ujar Bahtiar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Kekuasaan diskresi atau freies ermessen muncul sebagai solusi untuk mengantisipasi kondisi abnormal yang tidak dapat diprediksi oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Bahtiar, diskresi Presiden dalam menetapkan status bencana tetap dibingkai oleh norma hukum yang ketat. Diskresi tersebut terikat secara kumulatif pada indikator objektif yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana.

Bahtiar mengatakan indikator penetapan status bencana dan tingkatan bencana dalam UU 24/2007 sudah sesuai yaitu meliputi 1) untuk status: ada kejadian bencana alam/non alam yang mengancam warga, ada korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, serta ada dampak sosial ekonomi serta 2) untuk tingkatan: luas cakupan terdampak, kapasitas sumber daya yang tersedia dan dimiliki tidak cukup memadai dalam melakukan respon penanggulangan bencana, lembaga pemerintah dan lain-lain kapasitas setempat lumpuh dan tidak bisa melakukan tindakan penanggulangan bencana, serta masih berpotensi terjadi bencana susulan dan prediksi serta asumsi waktu untuk pemulihan sangat panjang/lama.

Setiap penggunaan diskresi wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), berdasarkan alasan-alasan objektif, dilakukan dengan iktikad baik, serta tetap berada di bawah pengawasan hukum administrasi dan pengawasan politik. Menurut Bahtiar, dalam penanggulangan bencana, respons untuk menyelamatkan nyawa manusia jauh lebih utama daripada sekadar urusan administratif.

Pemerintah juga menyatakan dalil Para Pemohon yang menyebutkan penetapan status bencana sangat berpotensi untuk dipolitisasi oleh pemerintah akibat tidak terdapatnya Peraturan Presiden adalah tidak beralasan menurut hukum. Sebab, penanggulangan bencana tidak hanya mempertimbangkan faktor politis. Namun dipengaruhi juga oleh faktor ekonomi (dampak fiskal dan stabilitas investasi), administratif, pertimbangan stabilitas pemerintahan, dan dinamika hubungan pusat-daerah. Selain itu, penetapan status bencana sudah jelas diatur dalam UU 24/2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kemudian, terkait delegasi pengaturan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dalam Pasal 7 ayat (3) yang dipersoalkan para Pemohon, Pemerintah menilai hal tersebut sudah tepat karena Perpres dipandang lebih fleksibel dibandingkan Peraturan Pemerintah. Sebab, dapat merespons kebutuhan kebijakan yang mendesak secara lebih cepat, terutama pada aspek teknis operasional penilaian kondisi kebencanaan.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa meski Perpres yang diamanatkan Pasal 7 ayat (3) belum terbit, hal tersebut tidak menghambat penanggulangan bencana secara signifikan. Dalam hal ini, Pemerintah menyebut telah melakukan pengerahan personel hingga 90.109 orang serta berbagai alat utama sistem senjata (alutsista) untuk menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui pembentukan Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.

Di akhir persidangan, Pemerintah memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 84 UU 24/2007 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena telah menyediakan landasan normatif yang memadai bagi negara dalam menangani situasi luar biasa.

Sementara itu, pada sidang hari ini DPR belum siap menyampaikan keterangannya. Sebagai informasi, Pemohon permohonan ini di antaranya Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I), Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).

Pengujian ini berangkat dari bencana banjir dan/longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Peristiwa bencana tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dan 850 ribu orang pengungsi per 15 Desember 2025, tetapi Pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional. Padahal, usulan agar banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinyatakan sebagai bencana nasional pun hampir disampaikan semua fraksi di DPR, termasuk beberapa kepala daerah. Beberapa kepala daerah di daerah yang terimbas bencana mengaku tak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerahnya.

Namun, alih-alih menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh menjadi bencana nasional, pemerintah hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional. Sedangkan, menurut para Pemohon, penanggulangan bencana tidak dikenal istilah prioritas nasional karena Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah. Istilah pemerintah menggunakan kalimat prioritas nasional, menurut para Pemohon, lebih kepada sebagai sebuah proyek pembangunan yang tidak berfokus kepada korban bencana secara langsung, apa lagi sampai saat ini terdapat seribuan korban yang dinyatakan meninggal dunia dan mungkin akan terus bertambah.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.” Serta menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. (*)