Pemkab Bandung Siapkan 12 Agenda Operasi Rokok Ilegal 2026 untuk Tekan Kerugian Negara
Sumber Foto: Merdeka.com
Agenda Negara

Pemkab Bandung Siapkan 12 Agenda Operasi Rokok Ilegal 2026 untuk Tekan Kerugian Negara

Agenda Nasional - Pemerintah Kabupaten Bandung berencana melaksanakan 12 agenda Operasi Rokok Ilegal pada tahun 2026 untuk menekan peredaran dan kerugian negara akibat praktik ilegal ini.

Awal Kejadian

Rencana ini diungkapkan seiring dengan meningkatnya peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan negara. Operasi penindakan dijadwalkan dimulai pada semester kedua tahun 2026, diharapkan dapat dilaksanakan pada bulan Agustus atau September, tergantung ketersediaan anggaran.

Perkembangan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menyatakan bahwa meskipun terdapat penyesuaian anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh agenda operasi. Sebanyak 12 kali operasi pemberantasan rokok ilegal telah direncanakan, meskipun pelaksanaan tidak dapat dimulai pada awal tahun.

Selain penindakan, Pemkab Bandung juga akan mengadakan enam kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan ketentuan hukum terkait rokok ilegal. Program ini akan menyasar tokoh masyarakat dan pelajar melalui inisiatif "Satpol PP Go to School".

Kondisi Terakhir

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari operasi tahun sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bandung berhasil menyita 510.012 batang rokok ilegal dari beberapa kecamatan. Bea Cukai Kanwil Jawa Barat melaporkan bahwa sekitar 11 juta batang rokok ilegal dapat disita di wilayah ini, yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp35 miliar. Rokok ilegal umumnya berasal dari luar daerah, terutama dari industri kecil di Jawa Tengah.