Pengamat: Pengamanan Mantan Presiden Sah, Tapi Negara Harus Bedakan Agenda Politik dan Kenegaraan
Agenda Nasional - Kunjungan Joko Widodo (Jokowi) ke Provinsi Lampung menarik perhatian publik terkait pengamanan ketat yang melibatkan aparat keamanan. Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, menilai pengamanan terhadap mantan presiden adalah kewajiban negara yang berlandaskan hukum.
Awal Kejadian
Jokowi melakukan kunjungan ke Lampung pada akhir pekan lalu, di mana ia mengunjungi berbagai lokasi dan bertemu dengan elemen masyarakat. Pengamanan terhadapnya dilakukan oleh aparat gabungan, sesuai dengan prosedur yang biasanya diterapkan untuk mantan kepala negara.
Perkembangan
Vincensius menegaskan bahwa pelibatan aparat dalam pengamanan mantan presiden bukanlah kesalahan, asalkan sesuai dengan mandat hukum dan situasi yang objektif. Namun, ia mengingatkan pentingnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaannya. Pemerintah diharapkan dapat memastikan jumlah personel dan penggunaan anggaran dilakukan secara proporsional, serta berfokus pada pendekatan berbasis risiko dalam pengamanan.
Kondisi Terakhir
Meskipun pengamanan yang diberikan kepada Jokowi sah secara hukum, Vincensius menekankan perlunya membedakan kapasitasnya sebagai mantan presiden dengan posisinya sebagai figur politik aktif. Negara harus menjamin hak mantan presiden atas pengamanan, namun tetap menjaga netralitas dan akuntabilitas saat ia terlibat dalam aktivitas nonkenegaraan, termasuk agenda sosial dan politik.




