Pemkab Bangka Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melakukan pembatasan aktivitas hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Sekretaris Satpol PP Bangka, Achmad Suherman mengatakan, pembatasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Nomor : B-100.3.4/53/SETDA/II/2026 tentang himbauan menyambut Bulan Suci Ramadan.
“Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik atau pelaku usaha tempat hiburan, seperti karaoke, diskotik, kafe, dan lainnya untuk menghentikan sementara kegiatan hiburan live musik selama Ramadan,” kata Achmad Suherman Selasa 24 Februari 2026.
Selain hiburan musik, pembatasan juga dilakukan terkait memperjualbelikan dan mengedarkan minuman beralkohol selama ramadan.
“Kita mengimbau agar seluruh pihak menjaga toleransi dan saling menghormati antarumat beragama selama Ramadan. Kita akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan aturan yang telah disosialisasikan benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada pelaku usaha rumah makan, untuk memasang tabir di pagi hari, dan masyarakat yang melakukan aktivitas makan dan minum ataupun merokok di luar tempat, akan ditindak.
Ketua BKPRMI Bangka, Fahmi Andika mengharapkan, suasana Ramadan di Kabupaten Bangka dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, tanpa mengesampingkan prinsip saling menghargai di tengah keberagaman masyarakat.
"Harapan kita selama bulan Ramadan, semua dapat menjalankan aktivitas masing - masing, tanpa mengganggu umat yang menjalankan ibadah puasa," kata Fahmi Andika.




