Pemkab Tapin Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
RANTAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan, telah membuat penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah puasa.
Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, Unda Absori, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini merupakan arahan dari Bupati Tapin. Hal ini bertujuan agar pengaturan jam kerja dapat dilakukan secara proporsional tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
"Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN agar target kinerja tetap tercapai selama Ramadan," kata Unda di Rantau, ibu kota Tapin, pada Kamis (19/2).
Lebih lanjut, Unda menyebutkan bahwa penyesuaian jam kerja tidak hanya mencakup pengaturan waktu masuk dan pulang, tetapi juga membuka opsi untuk pelaksanaan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, serta Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Fleksibilitas dalam pola kerja ini diharapkan dapat menjadi langkah adaptif untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal, terutama bagi perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Pengaturan teknis mengenai pembagian jadwal kerja serta mekanisme WFH dan WFA masih dalam tahap kajian oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Tapin. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa implementasinya tidak mengganggu layanan kepada masyarakat," tambahnya.
Pemkab Tapin berkomitmen untuk merumuskan kebijakan tersebut secara rinci dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan karakteristik masing-masing perangkat daerah. Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik dapat tetap terjaga selama bulan Ramadan.




