Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol Selama Ramadan
Sumber Foto: Radar Bandung
Hiburan

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol Selama Ramadan

Agenda Nasional - RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol, obat keras, serta operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah pengawasan diambil setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menemukan sejumlah persoalan krusial di lapangan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban sosial, kesehatan masyarakat, hingga kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah puasa.

Temuan dilapangan muncul dari hasil pemantauan langsung Pemkot Bandung terhadap kondisi lingkungan masyarakat yang masih membutuhkan perhatian serius dan penanganan terpadu lintas perangkat daerah.

Farhan menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aktivitas penjualan minuman beralkohol dan obat keras bukan tanpa alasan. Aktivitas penjualan dinilai cukup ramai dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas apabila tidak diawasi secara ketat.

Baca juga: Begini Cara Jalur Prestasi SPMB Kota Bandung 2026 Bekerja, dari Nilai Rapor hingga Sertifikat Kejuaraan

Farhan menegaskan Pemkot Bandung akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas usaha, mulai dari izin operasional hingga jenis aktivitas yang dilakukan di lokasi usaha. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.

“Dicek izinnya ada atau tidak. Barang yang dijual legal atau ilegal. Kalau memiliki izin pun harus dilihat kembali apakah hanya menjual atau memperbolehkan minum di tempat, karena izin itu berbeda,” ujar Farhan.

Farhan kembali menegaskan persoalan minuman beralkohol tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum dan perizinan, tetapi juga menyentuh ketahanan keluarga, keamanan lingkungan, serta stabilitas sosial masyarakat kota.

Pengawasan penanganan akan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melalui langkah yustisi maupun non-yustisi apabila ditemukan pelanggaran perda. Penertiban dipastikan berjalan terukur, namun tetap tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan selama Ramadan yang menjadi bagian tugas penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga kondusivitas kota.

Bambang menjelaskan secara prinsip peredaran minuman beralkohol diperbolehkan selama memenuhi syarat administrasi dan perizinan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung. Namun, ketentuan Perda memiliki pengecualian khusus selama Ramadan.

“Pada periode bulan suci Ramadan, penjualan minuman keras tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan operasional tempat hiburan yang sementara dihentikan,” ujar Bambang, Rabu (25/2/2026).

Bambang mengungkapkan kebijakan pembatasan bertujuan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga suasana Kota Bandung tetap tertib, aman, dan kondusif sepanjang Ramadan.

Bambang menegaskan pengawasan Satpol PP tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha juga dilakukan secara berkala untuk memastikan aturan dipatuhi secara konsisten.

Bambang mengatakan penindakan bahkan telah dilakukan sebelumnya dan kegiatan pengawasan kini dilaksanakan setiap hari di berbagai titik yang dinilai rawan pelanggaran.

Pelaksanaannya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada pelaku usaha. Namun demikian, aparat tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perda.

Menurut Bambang, pengawasan penanganan merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar suasana Ramadan tetap nyaman dan kondusif.

“Tujuannya agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang, aman, dan khusyuk selama bulan suci Ramadan,” katanya.

Bambang menambahkan pengawasan terpadu ini tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga ketertiban kota, sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat selama Ramadan berlangsung. (dsn)