Pemkot Bontang Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Pemkot Bontang mengeluarkan kebijakan terkait tempat usaha biliar selama Ramadan dengan batas waktu operasional. (ADIEL KUNDHARA/KP)
BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang resmi memberlakukan penutupan kegiatan usaha hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran pemerintah. Kebijakan tersebut mengatur penutupan hiburan malam, pembatasan jam operasional sejumlah usaha, hingga pengaturan tampilan usaha kuliner selama Ramadan.
“Kebijakan ini untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, dan saling menghormati selama Ramadan. Kami berharap semua pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam edaran itu, seluruh usaha hiburan malam seperti karaoke, diskotek, klub, pub, bar, pertunjukan musik, panti pijat, dan usaha sejenis diwajibkan menutup operasional sementara. Penutupan berlaku mulai 13 Februari 2026 hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: Penertiban Prakla Jalan di Tempat
Sementara itu, usaha rumah bola sodok (biliar), warnet, game online, dan play station masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam layanan, yakni pukul 10.00 Wita hingga 22.00 Wita. Pengelola dilarang memberikan pelayanan di luar jam yang telah ditentukan.
Pemerintah juga mengatur operasional usaha kuliner. Rumah makan, restoran, dan warung diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari selama Ramadan. Pengusaha diwajibkan memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
Selain itu, pengelola hotel, hostel, dan guest house diimbau membantu mencegah praktik prostitusi maupun perbuatan asusila dengan lebih selektif menerima tamu berpasangan serta memeriksa identitas resmi pengunjung yang menginap.
Baca Juga: Hanya Pendataan dan Sosialisasi, Kamar di Prakla Belum Dibongkar
Melalui Satpol PP Kota Bontang, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga suasana Ramadan tetap aman dan nyaman bagi masyarakat di Bontang.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan warga untuk bersama-sama menjaga toleransi serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci,” pungkasnya. (ak)
Tags: THM
Share Tweet Send Share
Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Previous Post
Air PDAM Bontang Tersendat, Sejumlah Wilayah Alami Gangguan
Next Post
Pemkot Bontang Godok Pembatasan Toko Modern Nasional, Maksimal Lima Gerai Per Kecamatan
Related Posts
Bontang
Pulau Kedindingan Bontang Akan Disulap Jadi Sentral Wisata dan THM, Wakil Wali Kota: Seperti Gili Trawangan
30 Juni 2025, 16:00
Bontang
THM di Bontang Diminta Tak Beroperasi Sementara, Mulai Tutup Sepekan Sebelum Ramadan
19 Februari 2025, 16:43
Bontang
Tempat Biliar di Bontang Ditutup Paksa karena Lewat Jam Operasional
22 Maret 2024, 10:05
Bontang
Tidak Boleh Beroperasi Selama Ramadan, THM di Bontang Mulai Tutup Besok
5 Maret 2024, 12:37
Bontang
THM di Bontang Boleh Beroperasi saat Iduladha, Tetap Diawasi Satpol PP
26 Juni 2023, 15:50
Bontang
THM Nekat Buka saat Ramadan, Siap-siap Kena Sanksi
14 Maret 2023, 12:12




