Pemkot Cirebon Tegakkan Aturan Hiburan Malam Selama Ramadan
KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota Cirebon memperketat aturan operasional usaha hiburan malam guna menjaga suasana Ramadan 2026 tetap kondusif serta selaras dengan nilai keagamaan.
”Wali Kota Cirebon sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis 19 Februari 2026.
Ia menyebutkan, aturan tersebut berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan, hingga tiga hari setelah Idulfitri 1447 Hijriah.
Agus menyampaikan, untuk tempat hiburan, seperti kelab malam, diskotek, pub, karaoke, dan usaha pijat, diwajibkan tutup sementara selama periode tersebut.
Menurut Agus, penutupan sementara dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci.
”Kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha, agar dapat menyesuaikan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan pemerintah daerah,” katanya.
Agus menuturkan, untuk usaha makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, serta jasa makanan maupun minuman kesehatan, tetap diperbolehkan beroperasi.
Namun, kata dia, pelayanan makan di tempat hanya diizinkan mulai pukul 12.00, sedangkan sebelum waktu tersebut diperkenankan melayani pembelian untuk dibawa pulang. ”Buka boleh dari pagi, tetapi di bawah pukul 12.00, hanya melayani take away dan sebagian etalase harus ditutup,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan, yang menyediakan fasilitas live music tetap dapat menyelenggarakan pertunjukan dengan ketentuan bernuansa religi.
Selain itu, kata Agus, para pengisi acara diwajibkan mengenakan pakaian sopan serta membatasi volume suara agar tidak mengganggu masyarakat yang beribadah.




