Pemkot Sukabumi Larang Hiburan Malam Selama Ramadan
SUKABUMI — Ramadan 1447 Hijriah di Kota Sukabumi akan hadir dengan wajah tertib dan religius. Pemerintah Kota Sukabumi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE.3/KESRA/2026 yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup total sepanjang Ramadan.
Kebijakan ini mencakup karaoke, klub malam, diskotik, billiard, hingga usaha ketangkasan. “Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya jelas: mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Firman Taufik, Kamis (19/2).
Larangan ini berlandaskan sejumlah peraturan daerah dan peraturan wali kota tentang ketertiban umum dan tertib Ramadan. Tak hanya hiburan malam, aktivitas perjudian, perbuatan maksiat, hingga penjualan dan penyalaan petasan juga dilarang keras.
Untuk pelaku usaha kuliner, restoran dan rumah makan hanya diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang berpuasa. “Kami ingin Ramadan berjalan aman, tertib, dan khusyuk. Semua pihak harus patuh,” tambah Firman.




