Pemkot Tangerang Izinkan Usaha Billiard Beroperasi Selama Ramadan
Sumber Foto: tangerang.tribunnews.com
Hiburan

Pemkot Tangerang Izinkan Usaha Billiard Beroperasi Selama Ramadan

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan tempat usaha billiard beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026.

"Kalau tempat billiard pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB harus berhenti dahulu untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih," ujar Agapito kepada awak media, Kamis (19/2/2026).

Adapun peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam di Kota Tangerang telah diterbitkan selama bulan puasa tahun 2026.

Dalam SE tersebut pelaku usaha rumah makan diizinkan beroperasi secara tertutup dengan menggunakan tirai berukuran panjang hingga pukul 17.00 WIB tanpa menampilkan pertunjukan musik dan sejenisnya.

Sedangkan untuk tempat hiburan seperti karaoke dan spa diminta untuk berhenti beroperasi sementara waktu sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Semua ketentuan telah tertuan dalam SE Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan atau Cafe atau Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah," paparnya.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan yang diterbitkan secara maksimal.

Selain itu puluhan petugas Satpol PP bersama jajaran petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) tingkat kecamatan telah diterjunkan guna mengawasi peraturan jam operasional selama Ramadan tersebut.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli demi pastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya supaya selama bulan puasa ini Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib," sambungnya.

Selain itu operasi secara berkala untuk memastikan peraturan yang diterbitkan dapat ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat di 13 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Tangerang.

Pasalnya para pelaku usaha tersebut dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum.