Pemkot Tangerang Tegaskan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan
Sumber Foto: Liputan6.com
Hiburan

Pemkot Tangerang Tegaskan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan yang telah ditandatangani Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.

"Sebetulnya ketentuan hari jam kerja perangkat daerah itu ada di dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025. Di situ sudah dicantumkan untuk jam kerjanya di bulan Ramadan ini. Nah, ini tinggal dikuatkan dengan surat edaran," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, Rabu 18 Februari 2026.

Beni merinci, bagi pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Sehingga, kata Beni, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 2026 yaitu selama 32 jam 30 menit per pekannya.

"Jadi jam kerjanya itu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis," katanya, dikutip dari Antara.

Beni mengatakan, meski ada skema pengurangan jam kerja, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang memastikan pelayanan publik di lingkungan pemerintahannya tetap dilaksanakan secara normal dan maksimal.

"Kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan. Nanti tinggal tunggu surat edarannya terkait aturan jam kerjannya," ujarnya.

Dia menambahkan, selain pengaturan jam kerja, dalam hal ini Pemkab Tangerang tengah melakukan pembahasan terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk diterapkan pada tanggal tertentu seperti di momen arus mudik hingga arus balik mudik Lebaran.