Pemprov Banten Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
RRI.CO.ID, Pandeglang - Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menginstruksikan seluruh pengelola tempat hiburan dan restoran untuk menutup operasional selama waktu ibadah puasa berlangsung. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Ia mengatakan, restoran maupun pusat keramaian baru diperbolehkan memulai aktivitas pelayanan menjelang waktu berbuka puasa. Pembatasan jam operasional tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum.
"Saya minta sementara ini di tempat hiburan, restoran, tutuplah di jam-jam di mana orang berpuasa. Boleh buka mungkin jam 5-an lah setelah mereka siap," ujar Dimyati, Selasa ,17 Februari 2026.
Pemerintah Provinsi Banten menekankan pentingnya menghormati masyarakat yang sedang menjalankan kewajiban agama. Langkah ini diambil sebagai bentuk toleransi dan upaya menciptakan suasana religius yang kental di seluruh wilayah Banten.
Selain pembatasan operasional, Dimyati mengatakan pengawasan di lapangan akan diperketat oleh instansi terkait. Hal ini dilakukannya guna memastikan tidak ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan selama bulan suci.
Dimyati menegaskan bahwa instruksi ini merupakan agenda rutin tahunan yang diperkuat dengan pemantauan langsung. Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat diharapkannya mampu menjamin kenyamanan beribadah tanpa gangguan aktivitas komersial yang tidak pada waktunya.
"Pasti ada instruksi. Isi kehidupan ini jangan sampai bulan Ramadan diganggu oleh hal-hal yang negatif," katanya.
Kata Kunci / Tags
Banten ibadah puasa Ramadan Pemprov Banten




