Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II di Jawa Timur Dimulai Oktober 2025
Sumber Foto: kompas.tv
Jadwal Publik

Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II di Jawa Timur Dimulai Oktober 2025

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan tahap II yang akan berlangsung mulai Oktober 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, menertibkan data kendaraan bermotor, serta menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program pemutihan ini juga bertepatan dengan peringatan hari jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, yang menjadi bentuk nyata pelayanan publik dengan manfaat langsung bagi warga.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur akan berlangsung selama dua bulan, dari 1 Oktober hingga 30 November 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 mengenai Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan dan fleksibel.

Komponen Pembebasan Pajak Kendaraan

Bapenda Jatim menyediakan berbagai komponen keringanan pajak untuk berbagai jenis kendaraan. Program ini berlaku bagi masyarakat umum, penerima bantuan sosial, hingga pengemudi ojek online. Berikut adalah komponen pembebasan yang ditawarkan:

  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas pengenaan PKB progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk:
    • Sepeda motor roda dua milik penerima P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
    • Sepeda motor roda dua yang digunakan untuk ojek online (ojol).
    • Sepeda motor roda tiga.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bagi seluruh jenis kendaraan.

Selain itu, ada keringanan tambahan bagi kelompok tertentu seperti penerima P3KE/DTSEN, pengemudi ojol, dan pemilik kendaraan roda tiga. Dalam skema ini, tunggakan SWDKLLJ hanya dipungut untuk satu tahun, sementara tahun kedua dan seterusnya digratiskan.

Syarat untuk Mengikuti Program

Pemprov Jatim menetapkan beberapa syarat untuk mengikuti program ini, yang disesuaikan dengan kategori wajib pajak dan jenis kendaraan:

  • Penerima bantuan sosial (P3KE/DTSEN): Wajib menunjukkan data penerima di aplikasi DTSEN atau melalui dinas sosial setempat. Berlaku skema "satu plus satu" untuk satu kendaraan atas nama penerima dan satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, selama nama di STNK sesuai KK. Bagi wajib pajak yang belum tercantum di P3KE, dapat menunjukkan Kartu PKH yang masih berlaku.
  • Pengemudi ojek online (ojol): Berlaku untuk sepeda motor roda dua yang beroperasi di wilayah Jatim dan terdaftar di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.
  • Pemilik sepeda motor roda tiga: Otomatis mendapatkan pembebasan pajak apabila memiliki tunggakan PKB tahun 2024 atau sebelumnya.
  • Ketentuan tambahan: Nilai PKB untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tidak melebihi Rp500.000 (di luar opsen).

Perpanjangan Keringanan Dasar PKB dan BBNKB

Selain program pemutihan tahap II, Pemprov Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025, pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota tidak menambah beban masyarakat, karena tarif pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kebijakan tambahan juga diberikan bagi pemilik kendaraan berpelat kuning non-subsidi.

Selama periode pemutihan, tarif pajak kendaraan non-subsidi akan disamakan dengan tarif kendaraan angkutan umum bersubsidi. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pengusaha transportasi umum serta mendorong mereka melengkapi syarat sebagai penerima subsidi resmi.

Pemprov Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tahap II ini sebelum berakhir pada 30 November 2025. Diharapkan, kebijakan ini dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi, memperbarui data kepemilikan kendaraan, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah.