Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Sumber Foto: Kompas.tv
Jadwal Publik

Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus melanjutkan upaya untuk meningkatkan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024. Program ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat memperoleh pendidikan yang layak.

Salah satu bentuk bantuan yang disediakan dalam program ini adalah dana pendidikan sebesar Rp1,8 juta, yang ditujukan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang memenuhi syarat tertentu.

Bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur, seperti BNI, BRI, atau BSI, mereka dapat segera menantikan pencairan dana tersebut. Namun, banyak orang tua dan siswa yang bertanya tentang kapan dana PIP Kemdikbud 2024 akan cair.

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024

Pencairan dana PIP Kemdikbudristek 2024 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun. Saat ini, penyaluran memasuki termin ketiga, yang mencakup bulan September hingga Desember 2024. Oleh karena itu, siswa yang baru saja mengaktifkan rekening SimPel diperkirakan akan menerima dana sebesar Rp1,8 juta paling cepat dua minggu setelah aktivasi rekening.

Jadwal Lengkap Pencairan untuk Termin Ketiga

  • Termin 3: September, Oktober, November, Desember 2024

Untuk memantau status pencairan dana, siswa dapat mengunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id dan melakukan login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) mereka.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

Bagi siswa atau wali murid yang ingin memeriksa apakah dana PIP Kemdikbud sudah masuk ke rekening, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka link pip.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NIK yang terdapat di Kartu Keluarga (KK).
  • Lengkapi dengan NISN.
  • Klik menu Cek Penerima PIP.
  • Tunggu hingga data penerima muncul di layar.

Jika data siswa sudah terdaftar sebagai penerima, akan muncul Surat Keputusan (SK) pemberian bantuan di laman tersebut. SK ini menjadi tanda bahwa dana sudah dapat dicairkan melalui ATM bank yang bersangkutan, baik itu BNI, BRI, maupun BSI.

Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • Sekolah Dasar (SD): Siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir hanya menerima Rp225.000, karena menjalani satu semester.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir hanya menerima Rp375.000.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp1.000.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir hanya menerima Rp500.000.