Pengelola Hiburan Malam Diimbau Patuh Aturan Selama Ramadan
Sumber Foto: Mnctrijaya.com
Hiburan

Pengelola Hiburan Malam Diimbau Patuh Aturan Selama Ramadan

Jakarta — Seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) di Ibu Kota diminta mematuhi aturan operasional selama bulan suci Ramadan. Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional dan penutupan sejumlah usaha hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga suasana Ramadan tetap khidmat dan tertib.

“Aturan ini bukan sekadar pembatasan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga suasana Ramadan agar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Fahira Idris, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2),

Ia menilai kepatuhan pelaku usaha menjadi bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat yang mayoritas menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, Ramadan merupakan momentum spiritual yang perlu dihormati bersama.

“Ramadan adalah momentum spiritual bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Dunia usaha, termasuk pengelola THM, perlu menunjukkan sikap saling menghormati dan berkontribusi menjaga suasana yang kondusif,” katanya.

Selain mengingatkan pelaku usaha, Fahira juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat sosialisasi aturan tersebut secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.

“Sosialisasi yang jelas dan terbuka sangat penting agar tidak muncul tafsir berbeda di lapangan. Pemerintah daerah harus memastikan semua pihak memahami aturan secara proporsional,” tegasnya.

Ia juga mendorong pendekatan persuasif dan dialogis dalam pengawasan, disertai penegakan aturan yang tegas namun tetap humanis. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi gesekan sosial sekaligus memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama Ramadan, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum—baik yang berdiri sendiri maupun berada dalam satu lokasi usaha tersebut, termasuk karaoke.

Kewajiban penutupan berlaku mulai satu hari sebelum awal Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Selain itu, seluruh kegiatan usaha penunjang yang berada dalam satu kesatuan ruang dengan enam jenis usaha tersebut juga harus dihentikan sementara.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima. Tempat hiburan di hotel tersebut tetap dapat beroperasi dengan penyesuaian jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Fahira berharap seluruh pihak dapat menjalankan perannya masing-masing demi menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan.

“Harapan kita, Ramadan di Jakarta dan seluruh Indonesia berlangsung khidmat, kondusif, dan penuh kebahagiaan. Semua pihak perlu berkontribusi sesuai perannya agar bulan suci ini menjadi momentum memperkuat toleransi dan harmoni sosial,” pungkasnya.