Penggunaan Dana Pribadi oleh Presiden Prabowo Timbulkan Kekhawatiran Konflik Kepentingan
Sumber Foto: Koran Manado
Agenda Negara

Penggunaan Dana Pribadi oleh Presiden Prabowo Timbulkan Kekhawatiran Konflik Kepentingan

Agenda Nasional - Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi untuk membiayai sejumlah agenda kenegaraan, termasuk diplomasi luar negeri, yang memicu kekhawatiran para pakar hukum mengenai risiko konflik kepentingan.

Awal Kejadian

Keputusan ini direspons oleh peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, yang menekankan bahwa penggunaan dana non-APBN seharusnya dilakukan melalui mekanisme hibah negara yang transparan sesuai dengan peraturan hukum. Menurutnya, meskipun niat baik dapat dilihat dalam keputusan ini, aspek hukum tata kelola keuangan negara harus tetap dipatuhi.

Perkembangan

Saleh menjelaskan bahwa jika Presiden ingin menggunakan dana pribadi, dana tersebut seharusnya dituangkan dalam skema hibah negara. Dia menyarankan agar dana tersebut diajukan sebagai hibah, yang kemudian didaftarkan dengan akta perjanjian hibah antara pemerintah dan penyumbang, dan selanjutnya dimasukkan dalam kas negara untuk dibelanjakan. Ia juga mengingatkan potensi munculnya balas budi politik atau bisnis jika sumber dana berasal dari yayasan perusahaan atau pihak ketiga tertentu.

Kondisi Terakhir

Saleh mengingatkan bahwa diplomasi yang dibiayai oleh dana pribadi yang tidak jelas asal-usulnya berisiko memunculkan keputusan politik yang hanya menguntungkan pihak tertentu, bukan kepentingan rakyat banyak. Ia menantang pemerintah untuk membuka rincian anggaran yang diklaim menggunakan dana pribadi tersebut, termasuk komponen biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dan kunjungan.