Pengusaha Hiburan Lapor Balik Wanita Tuding Pemerkosaan di Medsos
Sumber Foto: BeritaRiau.com
Hiburan

Pengusaha Hiburan Lapor Balik Wanita Tuding Pemerkosaan di Medsos

Jakarta - Merasa dirugikan akibat postingan di akun Media Sosial (Medsos) atas tuduhan melakukan pemerkosaan, RB, seorang Pengusaha di Jakarta melaporkan seorang wanita berinisial CR ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain menuduh RB melakukan pemerkosaan dirinya, dalam postingannya di Medsos, CR juga memuat foto, identitas dan nama usaha tempat bekerja RB secara terang-terangan.

"Pada tanggal 18 Februari 2026, klien kami, RB, melaporkan dugaan Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah yang dilakukan oleh saudari CR ke Polda Metro Jaya," ungkap Pengacara RB, Bryand Ery SH dari Kantor Kesuma and Partners melalui siaran persnya yang diterima, Senin, 23 Februari 2026 malam.

Bryand menyayangkan adanya pernyataan dan tudingan tidak berdasar serta dugaan manipulasi informasi di muka publik yang disampaikan oleh CR melalui akun sosial medianya ' @cintaruhamaamelz' terhadap RB.

Postingan-postingan itu, jelas Bryand, sudah jelas tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses hukum.

Bryand menerangkan, memang benar saudari CR telah melaporkan kliennya pada Oktober 2025 silam ke Kepolisian dengan tuduhan pemerkosaan yang diduga terjadi pada tahun 2017. Atas laporan tersebut, Kepolisian bekerja dan telah memanggil kliennya untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, klien kami, telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas tuduhan Pemerkosaan yang dilaporkan oleh Saudari CR. Ini membuktikan proses hukum berjalan dan klien kami menghormati proses itu," kata Bryand.

Di Polda Metro, lanjut Bryand, kliennya memberikan keterangan secara kooperatif dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

"Itu sebabnya, klien kami RB masih belum mengerti ataupun memahami motif dan niat dibalik tindakan-tindakan yang dilakukan oleh saudari CR terhadap Klien kami," lanjutnya.

Dijelaskannya, sejak dilaporkan pada Oktober 2025, hingga ini, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat keputusan atau penetapan status hukum lebih lanjut dari Penyidik terhadap laporan tersebut.

"Kami sangat menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa institusi Kepolisian akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," jelasnya.

Lantaran masih berproses di Kepolisian, sambung Bryand, pernyataan dan tudingan melalui Postingan di Media Sosial tersebut tidak boleh dibiarkan dan diabaikan, karena selain berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum, juga dapat menjadi preseden yang buruk bagi penegakan hukum.

"Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Ia mengatakan, setiap tindakan yang melampaui ataupun mendahului setiap proses hukum yang berlaku, demi hukum, dapat diduga kuat sebagai pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku

"Opini publik yang sudah terlanjur terbentuk atas kejadian ini, telah memberikan dampak lanjutan yang menyebabkan timbulnya kerugian nyata bagi klien kami. Baik dari segi material, immaterial. Sehingga kesehatan mental klien kami yang saat ini merasa dirinya sedang dikriminalisasi serta merasa adanya upaya pembunuhan karir dan kehidupan sosial atas perbuatan yang tidak pernah dirinya lakukan sebagaimana dituduhkan oleh Saudari CR," papar Bryand.

Perbuatan CR melalui akun Medsos yang bermuatan narasi, foto RB serta memuat identitas, tempat bekerja dan usaha itu, menurut Bryand, diduga kuat telah melanggar Pasal 433 atau Pasal 434 Undang Undang 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. (*)