Peningkatan Frekuensi Perjalanan Kereta, Daop 6 Yogyakarta Imbau Waspada di Perlintasan
Sumber Foto: RRI.co.id
Jadwal Publik

Peningkatan Frekuensi Perjalanan Kereta, Daop 6 Yogyakarta Imbau Waspada di Perlintasan

Yogyakarta - Memasuki masa libur panjang yang bertepatan dengan peringatan Waisak, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengendara, untuk meningkatkan kewaspadaan di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang. Libur panjang ini berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 Mei 2025.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa peningkatan frekuensi perjalanan kereta api disebabkan oleh pengoperasian sejumlah kereta tambahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama liburan. "Dalam momen Waisak ini, frekuensi perjalanan kereta api bertambah karena adanya kereta tambahan yang dioperasikan, baik dari Daop 6 maupun dari daop lainnya," ujarnya.

Feni menambahkan, dari Daop 6 Yogyakarta terdapat empat keberangkatan awal perjalanan kereta, yang berarti ada delapan perjalanan pulang-pergi. Pada hari biasa, Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan kereta, sedangkan selama libur panjang ini akan meningkat menjadi 29 perjalanan per hari.

"Dengan peningkatan operasional ini, frekuensi perjalanan kereta api menjadi lebih padat dibandingkan dengan hari biasa. KAI Daop 6 sangat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api dan sekitarnya. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang juga diharapkan untuk lebih waspada demi keselamatan bersama," ungkap Feni.

Lebih lanjut, Feni mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan perjalanan kereta menjadi prioritas utama. Masyarakat diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta.

"Kami juga mengimbau publik untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas berisiko di jalur kereta api dan sekitar, seperti bermain, berjualan, atau berfoto di rel," tambahnya.

Selain itu, Feni meminta kepada pengendara kendaraan, baik mobil, truk, atau motor, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pengendara juga diharapkan untuk berhenti sejenak dan melihat ke kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan sebidang, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.