Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Melalui Aplikasi PINTAR BI: Jadwal dan Ketentuan
Sumber Foto: Kompas.tv
Jadwal Publik

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Melalui Aplikasi PINTAR BI: Jadwal dan Ketentuan

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026. Dengan memanfaatkan aplikasi PINTAR (Pusat Informasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah), masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran secara daring tanpa perlu mengantre di lokasi kas keliling.

Layanan ini resmi dibuka pada Kamis, 13 Februari 2026, pukul 14.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa. Sejak saat itu, program ini menarik perhatian masyarakat yang ingin mempersiapkan uang pecahan baru untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. Layanan ini merupakan bagian dari inisiatif Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, yang rutin diadakan setiap tahun untuk memastikan ketersediaan uang layak edar di masyarakat.

Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026

Pemesanan penukaran uang dapat dilakukan secara online melalui laman resmi pintar.bi.go.id. Berikut adalah periode penting yang perlu diperhatikan:

  • Pemesanan online: Mulai 13 Februari 2026
  • Periode penukaran: 18 Februari – 15 Maret 2026
  • Batas pemesanan: Maksimal H-7 sebelum tanggal kedatangan ke lokasi kas keliling

Dengan ketentuan ini, masyarakat disarankan untuk melakukan pemesanan dengan waktu yang cukup, karena tidak diperbolehkan melakukan pemesanan mendadak pada hari yang sama.

Cara Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR:

  1. Akses laman pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
  3. Tentukan lokasi dan jadwal.
  4. Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email.
  5. Pilih paket nominal penukaran.
  6. Unduh bukti pemesanan yang memuat QR Code, yang harus ditunjukkan saat datang ke lokasi penukaran.

Tanpa bukti pemesanan dan identitas yang sesuai, proses penukaran tidak dapat dilayani.

Batas Maksimal Penukaran Uang Lebaran 2026

Pada tahun 2026, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang. Rincian batas penukaran adalah sebagai berikut:

  • Rp50.000 maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
  • Rp20.000 maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
  • Rp10.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
  • Rp5.000 maksimal 100 lembar (Rp500.000)
  • Rp2.000 maksimal 100 lembar (Rp200.000)
  • Rp1.000 maksimal 100 lembar (Rp100.000)

Setiap pemesan hanya dapat melakukan penukaran sesuai paket yang telah ditentukan dan tidak dapat melebihi batas tersebut.

Syarat Penukaran di Lokasi Kas Keliling

Di hari penukaran, masyarakat diwajibkan memenuhi ketentuan berikut:

  • Membawa KTP asli sesuai data yang didaftarkan.
  • Menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
  • Uang yang akan ditukar harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta tidak distaples atau direkatkan.
  • Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pemesanan hingga jadwal sebelumnya terlewati.

Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan proses penukaran berjalan dengan tertib dan cepat.

Penukaran Uang Rusak atau Cacat

Selain penukaran uang baru, aplikasi PINTAR juga menyediakan layanan penukaran uang rusak atau cacat. Masyarakat dapat memilih menu “Penukaran Uang Rusak/Cacat” pada halaman utama dan mengikuti prosedur yang sama dengan penukaran reguler.

Mengingat tingginya minat masyarakat menjelang Idulfitri, kuota di sejumlah lokasi kas keliling biasanya cepat habis. Oleh karena itu, warga disarankan untuk segera melakukan pemesanan agar tidak kehabisan jadwal. Layanan berbasis digital ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh uang layak edar untuk kebutuhan Lebaran 2026.