Penyesuaian Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadan 2026 untuk Optimalisasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ibadah yang optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan Jam Kerja ASN
Penyesuaian ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32,5 jam per pekan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Detail Jam Kerja
- Sistem Lima Hari Kerja:
- Senin-Kamis: Jam masuk pukul 07.30-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
- Jumat: Senam kebugaran jasmani (SKJ) mulai pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 10.30 WIB.
- Sistem Enam Hari Kerja:
- Senin-Kamis: Jam masuk pukul 07.00-13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
- Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 07.00-10.30 WIB.
- Sabtu: Jam kerja berlangsung pukul 07.00-12.00 WIB.
Pentingnya Pelayanan Publik yang Lancar
Meskipun ada pengurangan jam kerja, Bupati Achmad Fauzi menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan capaian kinerja ASN. Ia menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan tidak terganggu selama bulan Ramadan.




