Peserta Magang Nasional Diharuskan Memiliki Dua Sertifikat Resmi
Sumber Foto: VOICE Indonesia
Nasional

Peserta Magang Nasional Diharuskan Memiliki Dua Sertifikat Resmi

VOICEINDONSIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengimbau seluruh perusahaan dan instansi pemerintah penyelenggara Program Magang Nasional untuk memfasilitasi peserta dalam mengikuti uji kompetensi.

Langkah ini diambil agar para peserta memiliki bukti keahlian formal yang diakui secara nasional, selain sertifikat pengalaman magang yang diberikan oleh mitra penyelenggara.

“Saya berharap peserta Magang Nasional tidak hanya membawa pengalaman, tapi juga bukti kompetensi. Minimal ada dua sertifikat yang jadi bukti, yaitu sertifikat magang dari mitra penyelenggara dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP,” ujar Yassierli di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Menaker menekankan pentingnya sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai modal kuat bagi peserta untuk bersaing di pasar kerja.

Dengan adanya pengakuan formal tersebut, kemampuan yang telah dipelajari selama masa pemagangan akan memiliki nilai tawar yang lebih tinggi di mata perusahaan saat mereka melamar pekerjaan sesuai minatnya.

Proses ini melibatkan konsolidasi rutin dengan para mentor di lapangan serta kewajiban bagi setiap peserta untuk mengisi logbook melalui sistem pemantauan digital guna mencatat perkembangan keahlian mereka.

Ia menyatakan bahwa mulai Februari 2026, uang saku peserta Magang Nasional mengalami kenaikan.

Penyesuaian ini mengikuti kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang berlaku di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.