Polda Bali Tangkap 35 WN India dalam Kasus Judi Online Internasional
Sumber Foto: detikcom
Internasional

Polda Bali Tangkap 35 WN India dalam Kasus Judi Online Internasional

Denpasar -

Polda Bali mengungkap jaringan judi online (judol) internasional. Sebanyak 35 warga negara (WN) India telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda," ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya didampingi oleh Dirressiber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan, Kabid Propam Polda Bali Kombes I Ketut Agus Kusmayadi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Kasubdit 1 Ditresiber Polda Bali RM Dwi Ramadhanto, dalam rilis media di Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Daniel membeberkan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tanggal 4 Februari 2026. Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online "Ram Betting Exchange".

Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi online. Profiling lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Dari operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 39 WN India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian," terang Daniel.

Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp 4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp 7-8 miliar per bulan.

Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan telepon genggam.

Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi antara lain 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.