Polda Bali Tangkap 35 WNA India dalam Kasus Judi Online Internasional
Denpasar, MCI News – Polda Bali mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di wilayah hukumnya dan menetapkan 35 warga negara asing asal India sebagai tersangka, Sabtu (07/02/2026). Pengungkapan disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi pejabat utama Polda Bali.
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tanggal 4 Februari 2026. Penyelidikan dimulai sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange.
Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan sistem layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional judi online. Profiling mengarah pada dua lokasi, yakni sebuah villa di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan villa lainnya di Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Pada 3 Februari 2026, tim Ditressiber mendatangi kedua lokasi dan mengamankan 39 WNA asal India. Setelah pemeriksaan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online. Dari hasil operasional, masing-masing lokasi diperkirakan menghasilkan sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan, sehingga total omzet dari dua lokasi mencapai sekitar Rp7–8 miliar per bulan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menegaskan, “Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan.”
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali dari dampak buruk judi online. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian,” tambahnya.
Penyidik masih melakukan pengembangan perkara dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.




