Polda Bali Tangkap 35 WNA India dalam Penggerebekan Judi Online
DENPASAR, NusaBali.com - Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Bali bongkar jaringan Judi Online (Judol) yang melibatkan 35 Warga Negara Asing (WNA) asal India. Mereka digerebek petugas di dua vila di Kuta Utara, Badung dan Kediri, Tabanan, Selasa (3/2/2026).
Pada saat digerebek petugas sebenarnya mengamankan 39 orang WNA India. Setelah dilakukan pemeriksaan empat orang tak terbukti terkait dalam kasus Judol. Mereka hanya sebgai saksi. Namun demikian keempatnya dideportasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sementara 35 orang lainnya ditahan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Petunjuk awal itu langsung didalami oleh tim khusus dari Ditres Siber Polda Bali. Para pelaku ini beroprasi secara terselubung.
Hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi online. Profiling lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut, yakni di Kuta Utara dan Kediri. Setelah mengantongi bukti permulaan yang kuat petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi tersebut.
Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian. Situs haram yang mereka kelola itu diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp 4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat sekitar Rp 7–8 miliar per bulan.
Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan telepon genggam.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menyita barang bukti dari dua lokasi tersebut seperti 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolda saat pimpin jumpa pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026) pagi.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk menjauhi Judol dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan internet di lingkungan keluarga. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali dari Judol. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polda Bali berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta merusak tatanan sosial.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Bali tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan digital. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan produktif. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu memutus mata rantai perjudian online demi melindungi generasi muda serta masa depan ekonomi keluarga.*pol




