Polda Metro Jaya Ajak Warga Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sumber Foto: Tribunjakarta.com
Hiburan

Polda Metro Jaya Ajak Warga Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat ikut mengawasi operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 2026.

Pengawasan dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Polisi menegaskan seluruh pelaku usaha hiburan wajib mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah selama Ramadan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan, masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Ada layanan 110, apabila melihat mungkin adanya tempat hiburan yang melebihi jam bukanya, ataupun mendahului, harusnya dia melaksanakan buka itu setelah tarawih dimulai, tapi dibuka lebih sore," kata Budhi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan laporan masyarakat akan segera diteruskan kepada pihak terkait untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

Menurutnya, kepolisian mengedepankan langkah preventif dan persuasif agar situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif selama Ramadan.

Selain pengawasan tempat hiburan, polisi juga meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang mengalami peningkatan aktivitas masyarakat pada malam hari.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seiring meningkatnya mobilitas warga.

Budhi menuturkan Ramadan merupakan momentum bagi masyarakat untuk menjaga toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.

Karena itu, pelaku usaha diharapkan menyesuaikan kegiatan operasionalnya dengan regulasi yang berlaku.

Kepolisian bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan secara situasional di berbagai titik hiburan.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, mandi uap, dan arena permainan dewasa tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.