Polsek Pusakanagara Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sumber Foto: Pikiran Rakyat Subang
Hiburan

Polsek Pusakanagara Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

PR Subang – Genderang pengawasan ketertiban umum pada bulan suci Ramadan mulai ditabuh di wilayah hukum Polres Subang.

Pada Rabu (18/02/2026), personel kepolisian bersama jajaran Satpol PP menggelar aksi sosialisasi intensif sekaligus pemasangan stiker peringatan kepada para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM).

Langkah preventif ini diambil guna memastikan masyarakat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, nyaman, dan kondusif tanpa gangguan kebisingan maupun aktivitas hiburan malam.

Kapolsek Pusakanagara, Kompol R. Jusdijachlan, melalui Kanit Lantas Polsek Pusakanagara AKP Nurudin, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar imbauan lisan, melainkan penegakan aturan resmi.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Subang Nomor 400.38/06/Satpoldam/2026 tertanggal 13 Februari 2026, yang mengatur tentang pemeliharaan ketertiban umum selama bulan suci.

"Kami menyambangi seluruh tempat hiburan serta rumah makan untuk memasang stiker pemberitahuan. Tujuannya jelas, agar seluruh pelaku usaha menghormati norma dan aturan yang berlaku selama Ramadan," ujar AKP Nurudin di sela-sela memimpin kegiatan.

Tidak hanya THM, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pemilik warung makan agar mengatur waktu operasional dan tata cara pelayanan guna menghargai warga yang tengah berpuasa.

AKP Nurudin memastikan bahwa aksi pasang stiker ini akan diikuti dengan langkah monitoring yang berkelanjutan.