Prinsip Equality Before the Law Ditegaskan oleh Pakar Hukum
Sumber Foto: Bhinneka Nusantara
Hukum

Prinsip Equality Before the Law Ditegaskan oleh Pakar Hukum

Agenda Nasional - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Juanda menegaskan bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Awal Kejadian

Hotman Paris mengeluarkan rilis pers yang mempertanyakan langkah penyidik Polri dalam menetapkan FA sebagai tersangka. Ia berargumen bahwa FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden Prabowo Subianto dan telah berkontribusi dalam mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi dan tidak menghormati Presiden.

Perkembangan

Menanggapi pernyataan tersebut, Prof. Juanda menegaskan tidak ada norma dalam hukum positif Indonesia yang melarang proses hukum terhadap seseorang hanya karena kedekatannya dengan Presiden. Ia menekankan bahwa prestasi seseorang tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung bukti yang cukup. Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” oleh Hotman, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana istilah tersebut merujuk pada proses pembuatan undang-undang, bukan penetapan tersangka.

Kondisi Terakhir

Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur hukum yang sesuai, dan mempertanyakan dasar hukum yang menyatakan penyidik harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan pejabat kejaksaan sebagai tersangka. Ia meminta penjelasan dari Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden untuk mencegah persepsi keliru di masyarakat. Juanda menekankan bahwa pernyataan Hotman Paris bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.