Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Ditunda Akibat Minimnya Kehadiran Anggota
Agenda Nasional - Rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang bertujuan untuk pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting pada Jumat (24/7/2026) harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.
Awal Kejadian
Sidang yang direncanakan dimulai pada pukul 15.30 WIB di ruang rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan. Dari total 25 anggota DPRD, hanya 13 legislator yang hadir, sehingga jumlah tersebut jauh dari syarat kuorum yang ditetapkan dalam tata tertib.
Perkembangan
Agenda yang seharusnya dibahas dalam rapat ini meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, laporan Panitia Khusus, pengambilan keputusan terhadap dua raperda, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait pentingnya pembahasan pertanggungjawaban APBD dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam pengembangan pendidikan berbasis keagamaan.
Kondisi Terakhir
Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini, mengonfirmasi penundaan tersebut dan menyebutkan rencananya untuk menjadwalkan ulang rapat pada hari Selasa. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan rapat yang akan datang. Upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, mengenai ketidakhadiran anggota dewan belum membuahkan hasil.




