Remiliterisasi Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Sumber Foto: JPNN.com
Agenda Negara

Remiliterisasi Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum

Agenda Nasional - Kecenderungan meningkatnya peran militer dalam ranah sipil dinilai mengancam demokrasi dan negara hukum, serta menjauhkan dari agenda Reformasi 1998. Hal ini menjadi fokus dalam Diskusi Publik bertajuk "Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum" yang diselenggarakan oleh Centra Initiative, Imparsial, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan.

Awal Kejadian

Diskusi ini digelar pada Jumat (10/7/2026) untuk membahas dampak dari penguatan peran militer di sektor sipil. Kepala Lab 45, Jaleswari Pramodhawardani, mengemukakan bahwa Reformasi 1998 memiliki tujuan fundamental untuk menghentikan dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Perkembangan

Jaleswari menjelaskan bahwa dua prinsip utama dari reformasi tersebut adalah profesionalisme militer dan penerapan hubungan sipil-militer yang demokratis. Selama lebih dari tiga dekade di bawah Orde Baru, hegemoni militer telah mengkonsolidasikan kekuasaan politik dan menutup ruang bagi perkembangan institusi sipil.

Kondisi Terakhir

Reformasi 1998 bertujuan mengembalikan TNI pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, serta memastikan bahwa kebijakan pertahanan berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang terpilih secara demokratis. Jaleswari menekankan bahwa prinsip kendali sipil objektif merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam negara demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan TNI berfungsi sebagai alat negara untuk mempertahankan kedaulatan dan melindungi bangsa.