RUPS Jamkrida NTB Syariah: Lalu Taufik Diberhentikan, Lalu Purnawan Jadi Plt
Agenda Nasional - MATARAM – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) secara resmi memberhentikan Lalu Taufik Mulyadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama dengan hormat, Kamis (4/6). Keputusan tersebut diambil setelah agenda utama rapat berupa pembahasan dan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Buku 2025 selesai dilaksanakan.
Pemberhentian tersebut diakui menjadi kejutan bagi Taufik. Ia mengaku tidak menerima informasi sebelumnya terkait adanya agenda pergantian direksi dalam RUPS yang digelar di Ayom Hotel, Jalan Udayana, Kota Mataram.
“Tadi agenda RUPS seperti biasa sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu pertanggungjawaban tahun buku 2025. Alhamdulillah seluruh laporan pertanggungjawaban diterima oleh pemegang saham,” kata Lalu Taufik.
Menurutnya, setelah LPJ disahkan, rapat sempat diskors selama sekitar 30 menit. Namun ketika rapat kembali dibuka, pemegang saham langsung mengumumkan pergantian Direktur Utama dan memberhentikan dirinya dengan hormat.
“Setelah skorsing sekitar setengah jam, tiba-tiba diumumkan pergantian Direktur Utama dan saya diberhentikan dengan hormat. Tapi saya tetap bersyukur karena LPJ yang menjadi tanggung jawab saya diterima dengan baik,” ujarnya.
RUPS dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair, selaku perwakilan pemegang saham. Taufik menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham sebagai pemilik perusahaan.
“Kalau pemegang saham memiliki kebijakan untuk memberhentikan saya, tidak ada masalah. Itu hak pemegang saham. Saya tetap bersyukur dengan segala kondisi yang ada,” katanya.
Meski mengakhiri masa jabatannya lebih cepat, Taufik menilai terdapat sejumlah capaian penting yang berhasil dituntaskan selama kepemimpinannya. Dua agenda strategis yang menjadi perhatian utama adalah proses konversi perusahaan menuju sistem syariah dan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp50 miliar melalui skema inbreng senilai Rp17 miliar.
“Alhamdulillah ada dua agenda besar yang berhasil diselesaikan. Pertama proses konversi, kedua pemenuhan ekuitas Rp50 miliar melalui inbreng Rp17 miliar. Saya cukup puas dengan capaian itu,” ujarnya.
Menurut Taufik, keberhasilan tersebut menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis Jamkrida NTB Syariah dalam mendukung pembiayaan sektor usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan keputusan RUPS, pemberhentian Taufik berlaku efektif sejak 4 Juni 2026. Untuk sementara, posisi Direktur Utama akan dijalankan oleh Komisaris Independen, Lalu Purnawan, sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Bunyinya tadi diberhentikan per hari ini. Jadi secara resmi saya sudah tidak menjabat apa pun di perusahaan. Saya juga sudah pamit dari kantor,” katanya.
Dalam penjelasan rapat, lanjut Taufik, pemegang saham menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah di daerah. Langkah tersebut mencakup penguatan sinergi antara Bank NTB Syariah, BPR dan Jamkrida NTB Syariah.
“Alasan yang disampaikan adalah untuk memperkuat ekosistem syariah dan sinergi lembaga keuangan daerah. Saya menghormati keputusan tersebut,” ujarnya.
Taufik diketahui mulai bergabung sebagai Direktur Jamkrida NTB pada September 2018 hingga 2021. Ia kemudian kembali menjabat Direktur pada periode 2021–2024 sebelum dipercaya menjadi Direktur Utama PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) sejak 2024.
Menutup masa tugasnya, Taufik menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, mitra kerja, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang selama ini mendukung pengembangan perusahaan.
“Bersama kita telah membangun ekosistem penjaminan syariah yang tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NTB, khususnya UMKM. Saya menitipkan hubungan baik yang telah terjalin ini kepada pimpinan baru PT Jamkrida NTB Syariah,” katanya. (luk)




