RUPS LB Jamkrida NTT Setujui Perpanjangan Jabatan dan Batas Usia Direksi
BERITABUANA.CO, KUPANG – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) Tahun 2025 PT. Jamkrida NTT (Perseroda), membahas tiga agenda utama.
Kegiatan tersebut dipimpin Gubernur NTT, Melki Laka Lena, di Ruang Rapat PT. Jamkrida NTT, Senin (10/11/2025) malam.
Tiga agenda utama tersebut, yakni Usulan perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. Jamkrida NTT, Frits Oscar Fanggidae, lalu usulan perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT, Ferdinand Lerrick; dan usulan penetapan batas usia untuk jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jamkrida NTT (Perseroda).
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama dan Pelaksana Tugas Direktur Operasional selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 10 November 2025 – 10 Mei 2026.
Selain itu, RUPS juga menyepakati penetapan batas usia minimal 40 tahun bagi calon Direksi dan Dewan Komisaris. Kebijakan ini diambil untuk memastikan, bahwa para kandidat yang akan menduduki jabatan strategis di PT. Jamkrida NTT, memiliki pengalaman dan kapasitas profesional yang memadai.
“Kami menyepakati batas umur minimal 40 tahun, agar para calon yang melamar nanti, sudah memiliki pengalaman kerja di bidang yang sejenis dengan Jamkrida,” tegas Melki Laka Lena.
Diakui Melki Laka Lena, pihaknya ingin memastikan kualitas kepemimpinan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, semakin baik.
Dalam kesempatan tersebut, Melki Laka Lena juga menegaskan, bahwa RUPS menyetujui pembentukan tim audit independen yang akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen untuk menilai kinerja keuangan PT. Jamkrida NTT (Perseroda).
“Kita sepakat membentuk tim audit independen, guna menilai kondisi keuangan Jam krisis,” ujar Melki Laka Lena.
Langkah ini penting, kata dia, karena tengah mempersiapkan penyertaan modal kepada BUMD NTT, termasuk Bank NTT, PT. Jamkrida, PT. Flobamora, dan KIB (Kawasan Industri Bolok).
“Audit ini menjadi prasyarat agar penyertaan modal dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran,” jelas Melki Laka Lena.
Turut hadir dalam RUPS Luar Biasa tersebut, Plh. Sekda / Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Selfi H. Nange, dan Lukas Nikolas Mau, selaku Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT. (*/iir)




