Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Sumber Foto: PRFM News
Hiburan

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

PRFMNEWS - - Satpol PP Kota Bandung menegaskan jika tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan penutupan tempat hiburan malam di Kota Bandung selam Ramadhan merupakan bentuk upaya menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Sudah tidak diperbolehkan ada kegiatan hiburan malam. Harus tutup menghargai yang puasa," ucapnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Kamis 19 Februari 2026.

Untuk mencegah adanya tempat hiburan malam di Kota Bandung yang buka selama Ramadhan, lanjut Bambang pihaknya akan melakukan pengawasan setiap malam.

Penegakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026, tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan.***