Satpol PP Bangka Imbau Hentikan Hiburan dan Penjualan Minol Selama Ramadan
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) atau diskotik di Kota Sungailiat didatangi oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Bangka, Rabu (18/2). Pada kesempatan itu, Satpol PP Bangka melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Bupati Bangka Nomor: B-100.3.4/53/SETDA/II/2026 tentang imbauan menyambut bulan suci Ramadan 2026.
Pada salah satu poin surat edaran tersebut tertulis imbauan kepada pemilik atau pelaku usaha tempat hiburan meliputi karaoke, diskotik, kafe, klub malam, bar, untuk menghentikan dan/atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadan.
Selain itu, pemilik atau pelaku usaha juga dilarang memperjualbelikan dan mengedarkan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan. "Selama puasa, diskotik atau bar dilarang menjual minuman beralkohol dan dilarang untuk membunyikan musik supaya lebih menghargai orang yang berpuasa," kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman.
Dalam rangkaian sosialisasi itu, diketahui bahwa sebagian besar diskotik tersebut belum mempunyai izin penjualan minol dan ketidaksesuaian izin minol golongan tertentu yang tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan. Para pengelola diskotik tersebut mengaku bahwa pengurusan perizinan sedang dalam proses.
"Izin minol harus ada khusus walaupun sudah ada izin operasionalnya untuk karaoke, bar atau diskotik. Izin minolnya harus dibuat khusus, karena ada aturan yang mengatur itu," jelasnya.
Hal itu pun telah diatur pula dalam Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2013 tentang tempat penjualan minol. Dalam sosialisasi yang dilakukan secara persuasif itu, pihaknya pun telah memberikan peringatan secara lisan dengan tegas supaya pemilik atau pengusaha THM tersebut segera melengkapi perizinan minol baik golongan A, B atau C.
Pada kesempatan tersebut, Bidang Damkar Dinas Satpol PP Bangka juga turut menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya ketersediaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di diskotik atau bar serta harus adanya jalur evakuasi yang memadai. "APAR nya juga harus ada sebagai pertolongan pertama apabila terjadinya kebakaran," ungkapnya. (u2)




