Satpol PP Banyuwangi Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sumber Foto: TIMES Jatim
Hiburan

Satpol PP Banyuwangi Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Agenda Nasional - BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan kekhidmatan selama Bulan Suci Ramadan 1477 Hijriah.

Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menyatakan tidak akan ragu menindak tegas tempat hiburan malam maupun usaha karaoke yang tetap beroperasi di tengah kebijakan penutupan sementara.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menuturkan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Café dan Rumah makan.

“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran ini dipathui. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Yoppy, Jumat (20/2/2026).

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Satpol PP Banyuwangi melibatkan unsur TNI-Polri serta instansi teknis terkait termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Banyuwangi.

Patroli rutin akan digelar, termasuk monitoring langsung ke lokasi-lokasi usaha yang berpotensi melanggar aturan. Langkah ini sekaligus sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Tentunya kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Namun apabila ada yang tetap membandel, ada sanksi yang akan diterapkan,” tutur Yoppy.

Yoppy menegaskan, penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk membatasi ruang usaha, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci.

Orang nomor satu di jajaran Satpol PP Banyuwangi itu, mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kepatuhan bersama akan menciptakan Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan di Banyuwangi,” pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan wisata, pengelola karaoke, tempat hiburan, restoran/kafe dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menciptakan situasi yang kondusif serta meningkatkan kekhidmatan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Banyuwangi.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat karaoke keluarga maupun hiburan malam diminta untuk tutup total selama bulan suci Ramadan. Penutupan ini berlaku tanpa pengecualian sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Muslim.

“Tempat karaoke keluarga dan tempat hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadan,” bunyi SE tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang penjualan minuman beralkohol selama Ramadan. Seluruh tempat penjualan minuman beralkohol, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel, diwajibkan tutup dan tidak diperkenankan melakukan transaksi.

Sementara itu, untuk destinasi wisata tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun terdapat pengecualian untuk destinasi tertentu seperti kawasan Ijen yang mengikuti SOP waktu dari BKSDA, serta Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan azan saat tiba waktu salat, yakni Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya’.

Adapun restoran, kafe, rumah makan, dan warung tetap diperbolehkan buka selama Ramadan. Meski demikian, pemilik usaha diminta menutup bagian depan tempat usahanya sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.