Satpol PP Bersama TNI-Polri Awasi Tempat Hiburan Selama Ramadan
Surabaya, petisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Pengawasan dilaksanakan pada Jumat (20/2/2026) malam dengan melibatkan lintas perangkat daerah, yakni DPRKPP, Disbudporapar, Dinkopumdag, Bakesbangpol, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.
“Memasuki hari ketiga puasa, kami bersama perangkat daerah dan TNI-Polri melakukan pengawasan untuk memastikan tempat hiburan mematuhi aturan operasional selama Ramadan,” ujar Zaini, Sabtu (21/2/2026).
Tim gabungan menyasar delapan lokasi, terdiri dari satu titik di Surabaya Selatan dan tujuh lokasi di Surabaya Pusat. Sasaran pengawasan meliputi toko minuman beralkohol, klub, bar, hingga rumah makan yang menjual minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh lokasi dinyatakan patuh terhadap ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
“Delapan lokasi telah kami cek dan semuanya mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Zaini menegaskan, pengawasan RHU akan dilakukan secara berkala dan menyeluruh di seluruh wilayah Surabaya hingga berakhirnya Ramadan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada yang melanggar, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.




