Satpol PP Padang Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Agenda Nasional - PADANG, HANTARAN.CO – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang terus mengintensifkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat dini hari (27/2/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang tentang operasional usaha pariwisata selama Ramadhan.
Baca juga : Pantang Menyerah di Zona Merah, Manajemen Semen Padang FC Siapkan Langkah Tegas
Baca Juga Survei: Sumbar Terbaik Mengendalikan Penyebaran Covid-19 di Indonesia
Dalam pengawasan tersebut, petugas mendatangi dua lokasi usaha hiburan di kawasan Pondok dan Batang Harau yang diduga masih melakukan aktivitas live musik. Kepada pemilik usaha, diberikan imbauan agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Satpol PP Kota Padang Intensifkan
Pengawasan dipimpin oleh Kasi Kerjasama Syiktris bersama Kasi Bina Potensi Pol PP Suwondo dengan pendekatan persuasif dan preventif.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif guna menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif selama Ramadhan.
Baca Juga PNP Borong 2 Penghargaan Riset Nasional
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin, dan apabila ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan yang berlaku akan dilakukan”, ujarnya. (h/dna)

Nasib Dejan Antonic Ditentukan Usai Laga Kontra PSIM
Berita Terkait

Pelatih Kepala Persebaya, Bernardo Tavares Berharap Semen Padang Fc Kembali ke BRI Super League

Semen Padang FC vs Persebaya, Bernardo Tavares Ingin Putus Rekor Buruk di Padang

Dinas PKP Payakumbuh sosialisasikan BSPS untuk percepat rumah layak huni

Pemko Payakumbuh Perkuat Dukungan untuk Pendidikan Tahfiz

Dinas Koperasi dan UKM Payakumbuh Canangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Kurniawan Syah Putra Tekankan Proyek Perubahan PKA Harus Berdampak Nyata bagi Pelayanan Publik




