Satpol PP Solo Awasi Ketat Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sumber Foto: RRI.co.id
Hiburan

Satpol PP Solo Awasi Ketat Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

RRI.CO.ID, Surakarta - Dalam memasuki bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo akan terus mengawasi tempat usaha pariwisata hingga hiburan malam. Satpol PP Kota Solo sendiri berkoordinasi dengan melibatkan TNI, POLRI, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dikatakan Kepala Satpol PP, Didik Anggono saat ditemui pada Rabu, 18 Februari 2026, tempat usaha pariwisata, diskotik hingga karaoke harus tutup selama 24 jam dari H+7 Ramadan sampai H-7 Idulfitri.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan TNI, POLRI, OPD yang berkaitan untuk melaksanakan pemantauan terkait dengan usaha pariwisata. Diwajibkan tempat usaha pariwisata, diskotik, rumah minum bar, spa, panti pijat, karaoke untuk tutup H+7 awal Ramadan dan H-7 Idulfitri untuk tutup selama 24 jam," kata Didik Anggono.

"Kami melibatkan berbagai elemen yang akan kami lakukan monitoring setiap malam dengan elemen-elemen yang ada. Kemudian kami akan melakukan patroli wilayah dengan jajaran Kelurahan, Forkopimcam, Babinsa, Babinkamtibmas untuk mengetahui mana-mana potensi gangguan yang ada," katanya menambahkan.