SPEDA Desak Mahasiswa Jadikan RUU Perampasan Aset Agenda Utama Pemberantasan Korupsi
Sumber Foto: Wartakotalive.com
Agenda Utama

SPEDA Desak Mahasiswa Jadikan RUU Perampasan Aset Agenda Utama Pemberantasan Korupsi

Agenda Nasional - Ringkasan Berita:

Ketua Umum DPN Solidaritas Pemuda Desa (SPEDA), Fadli Rumakefing, menilai aksi mahasiswa yang berkembang di berbagai daerah belum menjadikan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai agenda utama.

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

SPEDA pun mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut dan mengajak mahasiswa menjadikannya sebagai gerakan nasional antikorupsi.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA), Fadli Rumakefing, menilai gelombang aksi mahasiswa yang berkembang di berbagai daerah belakangan ini belum menyentuh persoalan paling mendasar dalam upaya pemberantasan korupsi, yakni percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2026), dirinya menyikapi dinamika sosial dan politik nasional.

Fadli mengapresiasi berbagai gerakan mahasiswa yang terus menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Namun ia menyoroti absennya desakan terhadap RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan meski sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2025.

Menurutnya, berbagai aksi mahasiswa saat ini lebih banyak berfokus pada isu tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, hingga dugaan korupsi dalam sejumlah program prioritas pemerintah.

“Gelombang aksi mahasiswa yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir di berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa tradisi kritik dan kontrol sosial terhadap pemerintah masih hidup dalam demokrasi Indonesia,” kata Fadli dalam siaran tertulis pada Jumat (19/6/2026).

Ia menyebut mahasiswa telah mengangkat berbagai isu strategis, termasuk dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, menurutnya, gerakan tersebut belum menyasar instrumen hukum yang menjadi kunci pemberantasan korupsi secara sistemik.

“Namun fenomena gerakan mahasiswa ini menunjukkan satu paradoks, energi mobilisasi tinggi tapi target utama dalam pemberantasan korupsi dewasa ini yakni RUU Perampasan Aset justru terabaikan. Yang terjadi api jauh dari panggangnya. Cukup keras tapi tidak menyentuh akar strategis adalah pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Fadli menilai apabila mahasiswa ingin tetap memainkan peran sebagai kekuatan moral dan agen kontrol sosial, maka isu pengesahan RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi salah satu agenda utama perjuangan.

“Kalau mahasiswa ingin kembali kepada perannya sebagai moral force, dan agent of social control, maka isu seperti RUU Perampasan Aset harus dipopulerkan, didorong sebagai agenda nasional,” tegasnya.

Menurut Fadli, pengesahan RUU Perampasan Aset akan memberikan dampak yang jauh lebih besar dibanding sekadar mendorong penindakan kasus korupsi. Sebab, regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara yang selama ini menjadi kelemahan dalam pemberantasan korupsi.

“Karena itu bagi kami, Solidaritas Pemuda Desa, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengawasi program saja, tetapi harus memperkuat sistem hukum. RUU Perampasan Aset menjadi aspek penting untuk menyelesaikan persoalan fundamental di bangsa ini yakni korupsi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tanpa instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi, upaya pemberantasan korupsi hanya akan berputar pada pemidanaan pelaku tanpa mengembalikan secara maksimal kerugian negara.

“Tanpa itu maka pemberantasan korupsi hanya berputar pada angka-angka hukuman di penjara tanpa mengembalikan kerugian negara yang sumbernya dari APBN, APBN yang sumbernya berasal dari rakyat,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, SPEDA menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas nasional. Kedua, memastikan pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih dibarengi penguatan instrumen hukum yang jelas. Ketiga, mengajak seluruh elemen mahasiswa di Indonesia menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda utama gerakan nasional antikorupsi.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen mahasiswa dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, mari menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda utama gerakan nasional,” pungkas Fadli.