Tantangan Konsep Memiskinkan Koruptor dalam Sistem Hukum Indonesia
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Tantangan Konsep Memiskinkan Koruptor dalam Sistem Hukum Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana “memiskinkan koruptor” kembali mengemuka ke ruang publik setelah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa hukuman penjara semata tidak cukup untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Gibran, negara harus mampu merebut kembali aset hasil kejahatan agar korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan yang “menguntungkan”.

Namun, di balik kuatnya pesan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana konsep memiskinkan koruptor dapat benar-benar dijalankan dalam sistem hukum Indonesia, dan apa tantangan terbesarnya?

Tak boleh jadi jargon politik

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai, wacana “ memiskinkan koruptor ” perlu dipahami secara konstruktif dan tidak boleh berhenti sebagai jargon politik semata.

Menurut Praswad, konsep tersebut berisiko disalahartikan jika hanya dijadikan alat popularitas tokoh politik untuk menampilkan diri seolah-olah mendukung pemberantasan korupsi.

“Mengenai konsep ‘memiskinkan koruptor’, hal ini harus dipahami secara konstruktif, tidak hanya menjadi gimik popularitas tokoh politik agar menempatkan dirinya pada posisi seolah-olah pro pemberantasan korupsi,” ujar Praswad, kepada Kompas.com, Rabu (18/2/2025).

Perluasan penyitaan aset sebagai inti konsep

Praswad mengatakan, konsep memiskinkan koruptor pada dasarnya menempatkan negara memiliki kewenangan untuk memperluas penyitaan aset.

Penyitaan tersebut, kata dia, tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, tetapi mencakup seluruh harta milik pelaku.

“Konsep memiskinkan koruptor menempatkan negara agar memiliki hak untuk memperluas penyitaan, tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi yang dilakukan oleh pelaku, tetapi juga seluruh harta milik pelaku, baik yang diperoleh secara melawan hukum maupun seluruh harta pelaku yang diperoleh secara sah tanpa terkecuali termasuk harta yang dikuasai dan di atasnamakan pihak keluarganya,” kata Praswad.

Menurut dia, tujuan utama dari konsep tersebut adalah menciptakan efek jera yang kuat, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.

“Tujuan konsep memiskinkan koruptor tersebut adalah untuk menimbulkan efek jera, sehingga pelaku lain maupun calon pelaku korupsi berpikir panjang sebelum melakukan kejahatan tersebut,” ujar dia.