Tempat Hiburan di Bengkulu Dibatasi Jam Operasional Selama Ramadan
Agenda Nasional - TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dijalankan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk komitmen menjaga suasana kota tetap kondusif dan selaras dengan nilai-nilai bulan suci.
Penertiban dilakukan pada Selasa (24/2/2026) dini hari. Tim gabungan turun langsung ke sejumlah lokasi hiburan malam, termasuk deretan tempat karaoke di kawasan KM 6,5. Kegiatan tersebut dipimpin Staf Ahli Wali Kota Bengkulu Eddy Apriyanto bersama Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang. Turut mendampingi personel dari Polsek Gading Cempaka serta pihak kecamatan setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan sosialisasi secara persuasif kepada para pemilik dan pengelola usaha hiburan agar mematuhi ketentuan jam operasional selama Ramadan. Pemerintah menetapkan batas aktivitas usaha hiburan malam hanya sampai pukul 24.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Menurutnya, tahap awal yang dilakukan saat ini masih berupa edukasi dan pengingat. Namun, apabila ke depan ditemukan pelanggaran, maka penindakan tegas akan diberlakukan sesuai aturan daerah yang berlaku.
“Kami masih mengedepankan pendekatan humanis. Tetapi jika surat edaran tentang pembatasan jam operasional ini diabaikan, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegas Sahat.
Ia menjelaskan, pembatasan jam operasional bukan semata-mata untuk menekan aktivitas ekonomi, melainkan menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan ketertiban umum. Ramadan merupakan momentum penting bagi umat Muslim untuk meningkatkan ibadah. Karena itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan puasa dan ibadah malam dengan aman dan nyaman tanpa terganggu aktivitas hiburan yang berlebihan.
Selain itu, aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut dini hari dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan potensi munculnya penyakit masyarakat, kenakalan remaja, hingga gangguan sosial lainnya apabila pengawasan tidak diperketat.
Eddy Apriyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana religius yang tetap menghargai keberagaman aktivitas warga kota. Menurutnya, kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang dan selaras dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bengkulu.
Tim gabungan juga melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi saat razia berlangsung. Para pengelola diminta menandatangani pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan jam operasional selama Ramadan.
Satpol PP memastikan, setelah masa sosialisasi berakhir, pengawasan rutin akan dilakukan secara lebih intensif, terutama pada malam hingga dini hari. Operasi pengendalian akan digelar secara berkala dan melibatkan unsur kepolisian serta aparat kecamatan guna memastikan aturan berjalan efektif.
Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga sanksi lain sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan apabila imbauan yang telah disampaikan tidak diindahkan.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung kebijakan ini. Partisipasi aktif dari pengusaha dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketenangan kota selama Ramadan.
Dengan pengawasan yang terukur dan dukungan semua pihak, Pemkot optimistis suasana Ramadan 1447 H di Kota Bengkulu dapat berlangsung aman, tertib, serta tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi tanpa mengesampingkan kenyamanan masyarakat luas.




