Tempat Hiburan Malam di Meranti Ditutup Selama Ramadan
Sumber Foto: GoRiau.com
Hiburan

Tempat Hiburan Malam di Meranti Ditutup Selama Ramadan

SELATPANJANG – Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, seluruh aktivitas tempat hiburan malam di Kabupaten Kepulauan Meranti dipastikan berhenti total. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400/KESRA/II/018 yang diterbitkan Bupati Kepulauan Meranti dan berlaku untuk seluruh wilayah daerah tersebut.

Penutupan mencakup karaoke, biliar, tempat permainan yang mengandung unsur judi, panti pijat, hingga bentuk hiburan malam lainnya. Bahkan pengelola hotel yang menyediakan fasilitas serupa diwajibkan menghentikan operasionalnya selama bulan puasa.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan syiar Islam sekaligus menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), lembaga kemasyarakatan, pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat.

Pemerintah daerah tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga langsung menggerakkan aparat untuk melakukan pengawasan. Camat, lurah, kepala desa, serta pengurus masjid dan musala diminta aktif memantau pelaksanaannya di lapangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, SH MSi, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak melakukan sosialisasi ke sejumlah lokasi hiburan malam.

"Sosialisasi dan imbauan sudah kita sampaikan dengan mendatangi langsung sejumlah tempat hiburan malam yang dimaksud," ujar Wan Zulkifli kepada GoRiau.com, Kamis (19/2/2026) sore.

Ia menekankan, apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi, maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Ketika sosialisasi dan imbauan tidak di indahkan maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas," kata Wan Zul.

Sementara itu, lanjutnya, aktivitas usaha seperti rumah makan, kedai kopi, kafe, pujasera, dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa tanpa kewajiban memasang tirai penutup. Namun, masyarakat tetap dihimbau menjaga sikap saling menghormati selama bulan suci.

"Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap suasana Ramadan berlangsung lebih tertib, khidmat, dan kondusif, khususnya pada malam hari yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah," pungkasnya.