Tempat Hiburan Malam di Pati Ditutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi
PATI, KOMPAS.com - Seluruh tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati dipastikan dilarang beroperasi selama Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra usai menghadiri Rakor Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama bulan ramadan tahun 2026, Kamis siang (19/02/2026). Ia mengatakan, pelarangan ini sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013.
Menurut Chandra, aturan tersebut secara jelas mengatur penutupan tempat hiburan malam dan karaoke selama bulan suci Ramadhan guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Kegiatan rapat hari ini terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013. Perda ini mengatur tentang penutupan tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati saat Ramadhan,” ujarnya.
Dalam kesepakatan yang telah dibahas, seluruh tempat hiburan malam dan karaoke wajib tutup mulai tujuh hari sebelum Ramadhan (H-7) hingga tujuh hari setelah Ramadhan (H+7). Artinya, operasional baru diperbolehkan kembali setelah melewati masa tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan suasana kondusif selama bulan suci, sekaligus menghindari praktik “kucing-kucingan” antara pengelola usaha hiburan malam dengan petugas.
“Supaya tidak kucing-kucingan petugas dengan mereka, kita harus pintar-pintar. Masa tikus kalah sama kucing,” tegasnya.
Langsung ditindak
Terkait mekanisme pengawasan, Pemkab Pati menegaskan bahwa tahapan yang dilakukan bukan sekadar peringatan, melainkan langsung penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Harusnya tindakan langsung,” kata Risma.
Bahkan, sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran terselubung, pemerintah membuka kemungkinan tindakan tegas, termasuk upaya pemutusan aliran listrik (trafo) jika diperlukan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan tidak ada celah bagi pengelola hiburan malam dan karaoke untuk tetap beroperasi secara diam-diam.
Bagi pelaku usaha yang nekat membuka tempat hiburan malam atau karaoke saat Ramadhan, sanksi tegas telah disiapkan.
Selain penindakan administratif, sanksi lanjutan seperti rehabilitasi hingga tindakan lainnya sesuai aturan Perda juga akan diterapkan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih khidmat selama Ramadhan, sehingga masyarakat Kabupaten Pati dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan lancar hingga Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Pati pun mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan karaoke untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan 1447 H.




