Tempat Hiburan Malam di Tasikmalaya Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
KABAR-SUMEDANG.COM - Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi memberlakukan pembatasan operasional rumah makan, hotel, dan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Melalui surat edaran yang diterbitkan Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tasikmalaya, tempat karaoke diwajibkan tutup, sedangkan rumah makan, kafe, restoran, dan pedagang makanan keliling hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu berbuka puasa, kecuali bagi nonmuslim.
Kebijakan ini diterapkan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Kesra Setda Kota Tasikmalaya, Asep Dudi, menyampaikan bahwa surat edaran telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha beberapa hari sebelum Ramadan.
Penyebaran dilakukan ke berbagai titik, termasuk rumah makan, hotel, dan lokasi hiburan, agar aturan dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menegaskan pengawasan akan dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk saling menghormati serta bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif.***




