Uji Konstitusi Batas Usia Calon Anggota KPU dan Bawaslu di MK
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Uji Konstitusi Batas Usia Calon Anggota KPU dan Bawaslu di MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut berlangsung pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Sidang MK.

Permohonan diajukan oleh E’eng Wicaksono sebagai Pemohon I dan Suardi Soamole sebagai Pemohon II. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam persidangan, Ahmad Zulfikar selaku kuasa hukum menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan, khususnya pada bagian kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Ia menjelaskan pada halaman 4, poin 10, telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

“Pada halaman 5 poin 12 terkait legal standing, kami melakukan pendalaman dan mempertajam uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami Pemohon,” ujar Zulfikar.

Selain itu, perbaikan juga dilakukan pada sejumlah bagian permohonan lainnya, antara lain pada halaman 7 poin 13 serta poin 14, 15, 16, dan 17, kemudian pada pokok permohonan di poin 20 dan poin 23, serta poin 33, 37, 39, 50, dan 51.

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan ketentuan batas usia tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Pemohon, norma a quo bersifat diskriminatif dan tidak proporsional karena tidak memiliki dasar objektif dan rasional.

Pemohon berpendapat, pembatasan usia minimum 40 tahun telah menciptakan penghalang bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Padahal, usia seharusnya tidak dijadikan satu-satunya parameter untuk menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Menurutnya, ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 117 ayat (1) huruf b melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum equality before the law sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1). Yangmana seharusnya usia 40 (empat puluh) tahun tidak menjadi parameter untuk menilai kecakapan seseorang untuk menjalankan tugas anggota KPU dan anggota BAWASLU, selain itu batas usia 40 tahun mengklasifikasikan Pemohon sebagai warga negara berdasarkan usia dengan cara yang tidak adil, dan tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keistimewaan kompetensi yang relevan.

Selain itu, Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan asas meritokrasi, karena pengisian jabatan publik seharusnya didasarkan pada kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak, yang dapat diuji melalui mekanisme seleksi, bukan melalui batas usia formal.(*)